1. Eksiklopedia Indonesia,istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala seperti koran,majalah dan kantor berita.
2 Profesor Oemar Seno Adji,pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran,gagasan,atau berita berita dengan tertulis. Sebaliknya,pers dalam arti luas memasukkan didalamnya semua media massa dengan lisan. Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari "freedom of the press",sedangkan dalam arti luas merupakan manifestasi dari "freedom of speech",dan keduanya tercakup oleh pengertian "freedom of expression".
3. L.Taufik,dalam bukunya "Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia",menyatakan bahwa pengertian pers terbagi atas dua,yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. a. Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar,koran,majalah,tabloid,dan buletin-buletin kantor berita. Jadi,pers terbatas pada media cetak. b. Pers dalam arti luas mencakup semua media massa,termasuk radio,tv,film dan internet.
4. Leksikon Komunikasi,pers berarti, a. Usaha percetakan dan penerbitan. b. Usaha pengumpulan dan penyiaran berita. c. Penyiaran berita melalui surat kabar,majalah,radio dan televisi.
5. Menurut J.C.T Simorangkir,S.H Dalam bukunya yang berjudul "Hukum dan kebebasan Pers" menyebutkan sebagai berikut. a. Pers arti sempit,hanya terbatas pada surat-surat. b. Pers dalam arti luas,selain surat kabar,majalah,tabloid,juga mencakup radio,tv dan film.
6. Pers menurut Kamus Besar Indonesia. Menurut KBBI istilah pers memiliki beragam makna,yaitu : a. Usaha percetakan dan penerbitan. b. Usaha pengumpulan dan penyiaran berita . c. Penyiaran berita melalui surat kabar,majalah dan radio. d. Orang yang bekerja dalam penyiaran berita. e. Medium penyiaran berita seperti surat kabar,majalah,radio,tv dan film
7. Menurut UU No.21 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers,pers adalah lembaga kemasyarakatan ,alat-alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum,berupa penerbitan yang teratur
0 Response to "Defini Pers"
Posting Komentar